MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
MAKLUMAT PELAYANAN
Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMA Negeri 1 Tilatang Kamang menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.