TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS PPID :

  1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi:
    • Sesuai aturan yg berlaku
    • Secara cepat, tepat, dan sederhana
  2. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
  3. Melakukan uji konsekuensi
  4. Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  5. Menetapkan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiannya sbg informasi publik yg dpt diakses
  6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yg diambil

 

              dalam pelaksanaan tugasnya, ppid dibantu oleh pejabat fungsional di badan publik yg bersangkutan

 

WEWENANG PPID :

  1. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi  secara baik dan efisien;
  2. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik
  3. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala  seluruh Informasi Publik yang dikelola
  4. Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;

Banner & Infografis