TUGAS PPID :
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi:
- Sesuai aturan yg berlaku
- Secara cepat, tepat, dan sederhana
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi
- Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
- Menetapkan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiannya sbg informasi publik yg dpt diakses
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yg diambil
dalam pelaksanaan tugasnya, ppid dibantu oleh pejabat fungsional di badan publik yg bersangkutan
WEWENANG PPID :
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien;
- Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala seluruh Informasi Publik yang dikelola
- Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;