PERATURAN /KEBIJAKAN/KEPUTUSAN YANGMENGIKAT BAGI PUBLIK

PERATURAN /KEBIJAKAN/KEPUTUSAN YANGMENGIKAT BAGI PUBLIK

 

PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA BARAT

DINAS PENDIDIKAN

CABANG DINAS WILAYAH 1

SMA NEGERI 1 TILATANG KAMANG

Alamat : Jalan Raya Pekan Kamis, Agam Kode Pos 26125            

email: [email protected]              Telp : 0752 46365 

 

 

 

PANDUAN PEMBELAJARAN ERA NEW NORMAL

SMA NEGERI 1 TILATANG KAMANG

 

  1. Sebelum datang ke sekolah, peserta didik
  1. Harus memastikan kondisinya dalam keadaan sehat. Apabila sakit maka disarankan untuk tidak datang ke sekolah dengan meminta izin kepada guru yang mengajar pada hari itu  atau wali kelas dan mengikuti  pembelajaran di kelasnya secara daring
  2. Harus sarapan terlebih dahulu agar kondisi badan tetapstabil.
  1. Melakukan pengukuran suhu saat sampai di sekolah, apabila suhu 37,5OC atau lebih tidak diperkenankan memasuki lingkungansekolah
  2. Peserta didik harus mencuci tangan sebelum memasuki ruang belajar
  3. Peserta didik memakai masker dan menjaga jarak serta membawa hand sanitizer sendiri.
  4. Peserta Didik tidak diperbolehkan meninggalkan kelas saat pembelajaran berlangsung, kecuali keadaan mendesak dan harus berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid Sekolah
  5. Peserta Didik diharapkan membawa bekal makanan dan minuman dari rumah

 

2. Selama berada di sekolah

        1. Warga sekolah wajib mengikuti seluruh protokol kesehatan
        2. Warga sekolah dan tamu secara rutin menggunakan masker. Bagi yang tidak menggunakan masker tidak diizikan masuk ke lingkungan sekolah.
        3. Siswa dan guru memakai face mask/ shield jika ada
        4. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh dan memberikan pertanyaan ringan apakah saat ini sedang sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan terhadap semua warga dan tamu yang datang ke sekolah. Hal ini dilakukan oleh petugas yang sudah ditunjuk saat warga sekolah masuk gerbang sekolah.
        5.  Apabila pada saat pengukuran suhu tubuh, jika suhu normal (36°-37,5°) maka diperbolehkan masuk ke lingkungan sekolah, jika melebihi batas normal dan warga sekolah dan tamu yang datang memiliki gejala demam/batuk, pilek/ sakit tenggorokan, maka pihak sekolah menganjurkan berobat dan istirahat dirumah.
        6. Siswa memasuki kelas dan duduk dibangku yang sudah diatur oleh sekolah setelah melakukan cuci tangan terlebih dahulu ditempat yang sudah disediakan warga sekolah menghindari hal-hal yang bersifat kerumunan dan kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dsb).
        7. Siswa tidak boleh berkumpul, mengobrol di luar ruangan belajar,tidak boleh saling meminjam alat tulis menulis diantara siswa.
        8. Setelah berakhir jam pembelajaran siswa harus keluar ruangan dengan tetap menjaga jarak
        9. Cuci tangan sebelum pulang ke rumah

 

C. Selama berada dirumah

  1. Setelah berakhir jam pembelajaran siswa harus keluar ruangan dengan tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
  2. Setelah sampai di rumah langsung menuju kamar mandi untuk mencuci tangan, mandi dan mengganti pakaian
  3. Pakaian seragam yang sudah dipakai sampai di rumah dicuci dan tidak dipakai 2 (dua) kali.
  4. Selama berada dirumah tidak bermain keluar rumah kecuali ada keperluan yang mendesak dengan mematuhi protocol Kesehatan yang ketat.

 


 

PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA BARAT

DINAS PENDIDIKAN

CABANG DINAS WILAYAH 1

SMA NEGERI 1 TILATANG KAMANG

Alamat : Jalan Raya Pekan Kamis, Agam Kode Pos 26125            

email: [email protected]              Telp : 0752 46365 

 

TATA TERTIB

SMA NEGERI 1 TILATANG KAMANG

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

Tata tertib SMA Negeri 1 Tilatang Kamang terdiri dari :

  1. Tata tertib Peserta Didik
  2. Tata tertib laboratorium Biologi
  3. Tata tertib laboratorium Fisika
  4. Tata tertib laboratorium Kimia
  5. Tata tertib labor Komputer
  6. Tata tertib Perpustakaan

 

  1. TATA TERTIB PESERTA DIDIK
  1. HAK DAN KEWAJIBAN
  1. Hak – Hak  Peserta Didik
  1. Menerima Pembelajaran dan Pelayanan Pendidikan dengan baik
  2. Memperoleh kesempatan untuk ikut dalam kegiatan Ekstrakurikuler dan pengembangan bakat sesuai dengan bakat dan minat peserta didik, yang diselenggarakan di SMA Negeri 1 Tilatang Kamang
  3. Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah melalui wali kelas, BK, Guru dan Karyawan SMAN 1 Tilatang Kamang secara adil
  4. Memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur MPK / OSIS dengan benar
  5. Mendapatkan fasilitas yang layak dari sekolah

 

  1. Kewajiban  Peserta Didik
  1. Mentaati tata tertib Peserta Didik
  2. Mengikuti Program Sekolah
  3. Berprilaku baik, jujur, dan hormat kepada Kepala sekolah, Guru, Karyawan, tamu, dan sesama  Peserta didik  dilingkungan SMAN 1 Tilatang Kamang
  4. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif di lingkungan sekolah dan sekitarnya
  5. Menjaga nama baik sekolah dan berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang intrakulikuler maupun Ekstakurikuler
  6. Mengikuti Upacara hari Senin dan hari besar lainnya yang diadakan sekolah, kecuali bagi yang sakit (harus seizin piket) dengan menggunakan atribut seragam sekolah.
  7. Ketika mengikuti pelajaran Olahraga,  Peserta didik  wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah
  8. Membawa kartu identitas  Peserta didik  ( KTP / Kartu Pelajar )
  9. Peserta didik harus memperoleh izin dari orang tua dan kepala sekolah untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler didalam atau diluar sekolah serta didampingi oleh Pembina Ekstrakurikuler
  10. Setiap kegiatan organisasi atau kelompok dari luar sekolah baik melibatkan  Peserta didik  ataupun tidak dan didalam lingkungan sekolah harus diketahui dan seizin dari Kepala Sekolah
  11. Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas serta alat – alat inventaris sekolah dan milik pribadi
  12. Peserta didik (muslim/muslimah) harus segera meninggalkan kegiatan lain,  jika waktu shalat sudah masuk dan selanjutnya berwudhu dan mengikuti shalat berjamah di Surau Darul Ulum

 

 

 

  1. Ketentuan Umum Peserta Didik
  1. Setiap hari Senin dan pada upacara hari besar Nasional, peserta didik memakai topi sekolah
  2. Peserta didik dilarang memakai topi lain pada hari-hari belajar dan di dalam kelas.
  3. Pakaian olahraga hanya dipakai pada saat olahraga.
  4. Peserta didik dilarang memakai jaket dilingkungan sekolah selama PBM berlangsung.
  5. Peserta didik menggunakan tas sekolah
  6. Peserta didik yang menggunakan sepeda motor agar mematikan mesin motornya ketika memasuki pekarangan sekolah
  7. Peserta didik memarkir sepeda motor di parkiran siswa
  8. Setiap kelas harus punya kelompok kerja adiwiyata kelas

 

  1. Kehadiran Peserta Didik
    1. Peserta didik harus hadir di sekolah paling lambat pukul 07.10 WIB.
    2. Kegiatan PBM dimulai pukul 07.15 WIB.
    3. Peserta didik yang sakit atau berhalangan hadir, orang tua harus mengirim surat ke sekolah yang ditandatangani oleh orang tua dan atau orang tua harus memberi kabar melalui telpon.
    4. Peserta didik yang sakit lebih dari 2 (dua) hari harus melampirkan surat keterangan dokter.
    5. Peserta didik yang meninggalkan kelas tanpa izin guru yang mengajar / guru piket dianggap tidak hadir pada hari tersebut.
    6. Ketentuan kehadiran peserta didik pada pelajaran tambahan sore, diperlakukan sama dengan  pagi hari.

 

  1. Proses Belajar Mengajar
    1. Setiap peserta didik yang mendapatkan giliran piket kelas wajib membersihkan dan merapikan  ruang kelas sebelum PBM dimulai
    2. PBM diawali dengan berdoa, pembacaan Alquran dan terjemahan (Non muslim menyesuaikan) dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Gerakan Literasi Sekolah
    3. Peserta didik harus membawa perlengkapan belajar sesuai dengai kebutuhan.
    4. Semua peserta didik harus bersikap sopan, santun, dan menghormati pendidik.
    5. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam PBM.
    6. Selama jam pelajaran berlangsung peserta didik tidak diizinkan keluar.
    7. Minta izin selama jam pelajaran berlangsung hanya boleh 1 (satu) orang secara bergantian dan paling lama 5 (lima) menit.
    8. Peserta didik tidak boleh membedakan mata pelajaran, usahakan semua pelajaran menyenangkan.
    9. Selama PBM, peserta didik tidak dibenarkan berada di Kantin.
    10. Seluruh peserta didik harus mengikuti Upacara bendera setiap hari Senin.
    11. Selama PBM berlangsung peserta didik tidak diperkenankan tidur, makan, dan minum di dalam kelas.
    12. Peserta didik tidak dibenarkan meninggalkan kelas pada pergantian jam pelajaran atau ketika pendidik tidak berada di dalam kelas.
    13. PBM diakhiri dengan berdoa dan menyanyikan salah satu lagu nasional/daerah serta memberi salam.

 

  1. Pakaian dan Kerapihan Peserta Didik
  1. Peserta Didik Putra :
    1. Hari Senin dan Selasa memakai kemeja putih lengan pendek lengkap dengan atributnya (nama,logo sekolah, lokasi, lambang OSIS), celana abu-abu dasar PERTAMIL dan dasi abu-abu
    2. Hari Rabu dan Kamis memakai seragam batik sekolah dengan celana abu-abu dasar PERTAMIL.
    3. Hari Jumat memakai baju koko sekolah dengan celana Pramuka.
    4. Hari Sabtu memakai Pramuka lengkap dengan atributnya
    5. Ukuran celana  :
  1. Pinggang celana harus terletak sejajar dengan pusar.
  2. Lebar kaki celana 20 cm
    1. Baju dimasukkan ke dalam celana, memakai singlet warna putih, dan tidak dibenarkan memakai kaos oblong.
    2. Sepatu berwarna hitam, tali sepatu warna hitam dan kaus kaki putih polos di atas mata kaki.
    3. Memakai ikat pinggang warna hitam dengan kepala/gasper kecil.

 

  1. Peserta Didik Putri
  1. Hari Senin dan Selasa memakai baju muslim putih lengkap dengan atributnya (logo sekolah, lokasi, lambang OSIS), rok abu-abu, dan jilbab putih yang tidak transparan dilengkapi PIN sekolah dan papan nama.
  2. Hari Rabu dan Kamis memakai seragam batik dengan rok abu-abu dan jilbab putih.
  3. Pemakaian jilbab harus dilapisi didalamnya dengan anak jilbab sehingga rambut tidak terlihat lagi.
  4. Jika menggunakan manset hanya boleh warna putih
  5. Hari Jumat memakai baju muslim, rok Pramuka, dan jilbab Pramuka yang tidak transparan.
  6. Hari Sabtu memakai Pramuka lengkap dengan atributnya
  7. Ukuran baju  :
  1. Baju tidak boleh terlalu ketat atau terlalu longgar.
  2. Panjang baju 3 cm di atas lutut.
  1. Dasar rok PERTAMIL
  2. Untuk siswa non muslim merujuk kepada permendikbud No. 45 Th. 2014 tentang  Pakaian Seragam Bagi Sekolah Dasar dan Menengah
  3. Memakai singlet warna putih, dan tidak dibenarkan memakai kaos oblong.
  4. Sepatu berwarna hitam, tali sepatu warna hitam dan kaus kaki putih polos sampai betis
  5. Peserta didik Putri setiap hari harus membawa perlengkapan shalat, kecuali yang berhalangan shalat dan non muslim

 

        1. Rambut
    1. Rambut disisir rapi, tidak dibenarkan mengikuti model yang tidak pantas.
    2. Panjang rambut pria dengan ukuran maksimum 3, 2, 1 cm.

 

  1. Kuku Dan Perhiasan
    1. Kuku tidak dibenarkan panjang dan dicat.
    2. Bagi wanita dilarang memakai make-up seperti lipstik, pemerah pipi dan lain-lain.
    3. Peserta didik pria/wanita tidak dibenarkan memakai perhiasan kecuali jam tangan dan anting bagi wanita.

 

  1. KETERTIBAN DI KELAS DAN DI SEKOLAH
  1. Ketentuan-Ketentuan Yang Harus Dipatuhi Peserta Didik
    1. Peserta didik dilarang melanjutkan mengikuti PBM sesudah istirahat ke dua jika belum melaksanakan shalat dzuhur bagi muslim/muslimah.
    2. Peserta didik dilarang membawa buku, gambar yang berbau pornografi atau sejenisnya.
    3. Peserta didik dilarang keras memakai/mengedarkan narkoba/napza
    4. Peserta didik dilarang membawa senjata tajam kecuali atas instruksi guru untuk kegiatan-kegiatan tertentu.
    5. Peserta didik dilarang merokok di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
    6. Peserta didik tidak dibenarkan membawa teman yang bukan peserta didik SMA Negeri 1 Tilatang Kamang.
    7. Peserta didik dilarang berkelahi atau tawuran.
    8. Peserta didik dilarang melakukan Bullying, baik Bullying Verbal, Bullying Fisik, Bullying Pertemanan maupun Bullying elektronik.
    9. Peserta didik dilarang bergaul melampaui batas.
    10. Peserta didik harus melaksanakan dan meningkatkan K7 di sekolah.
    11. Peserta didik harus menjaga kebersihan kelas, WC, Mushalla, Labor, Pustaka, kantin, aula, dan lingkungan sekolah.
    12. Peserta didik dilarang duduk di tempat parkir.
    13. Peserta didik kehilangan uang dan perhiasan serta benda berharga lainnya  tidak menjadi tanggung-jawab sekolah.
    14. Peserta didik dilarang keluar pekarangan sekolah sewaktu jam pelajaran dan jam istirahat kecuali ada izin dari guru piket atau satpam.
    15. Peserta didik harusbertanggung jawab apabila ditunjuk sebagai pelaksana Upacara Bendera, dan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan kegiatan sekolah.
    16. Peserta didik harus mendukung penuh seluruh program sekolah.
    17. Peserta didik harus memelihara fasilitas sekolah.
    18. Peserta didik dilarang berkata-kata kotor di lingkungan sekolah maupun di media sosial.
    19. Peserta didik harus menghormati pendidik dan staf tata usaha baik di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah.

 

  1. Ketentuan Penggunaan HP

Peserta didik dibolehkan membawa HP ke sekolah yang digunakan dalam pembelajaran tertentu dan di bawah pengawasan guru

 

  1. Sanksi - Hukuman - Tindakan
  1. Sanksi Peserta Didik Yang Tidak Mengikuti Aturan

Sanksi yang diberikan kepada peserta didik yang tidak mematuhi peraturan sekolah adalah :

  1. Peringatan lisan
  2. Peringatan tertulis
  3. Panggilan orang tua
  4. Hukuman  disiplin
  5. Penundaan belajar (skorsing)
  6. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
  7. Hal tindakan yang menyangkut tindak pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan di sekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib

 

  1. Sanksi Khusus
    1. Peserta didik yang membawa HP ke sekolah, dilarang menggunakan HP dalam pembelajaran untuk kegiatan selain keperluan belajar. Jika terbukti maka akan disita oleh guru yang bersangkutan dan akan dikembalikan ketika peserta didik menamatkan pendidikannya.
    2. Ketidakhadiran peserta didik (alpa) yang melebihi 10% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester.
    3. Ketidakhadiran peserta didik (alpa) yang melebihi 10% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas.
    4. Bagi peserta didik yang alpa 3 hari berturut-turut, orang tua dipanggil ke sekolah.
    5. Peserta didik yang terlambat masuk akan dicatat dalam buku kasus dan setiap guru mata pelajaran tidak mengizinkan masuk pada jam pertama dan baru boleh masuk pada jam ke dua setelah diberi sangsi yang bersifat edukatif
    6. Peserta didik harus patuh terhadap sanksi yang diberikan oleh sekolah

 

  1. Untuk Orang Tua/Wali
    1. Orang tua hendaknya mengawasi kegiatan belajar anaknya baik di rumah maupun di sekolah.
    2. Seandainya orang tua meragukan tentang cara belajar anak, kehadiran, sebaiknya orang tua datang langsung ke sekolah.
    3. Orang tua sepenuhnya mendukung ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah.
    4. Orang tua mengingatkan agar anaknya mengerjakan shalat lima waktu, baca Alquran dan tahfiz Alquran bagi muslim/muslimah
    5. Orang tua mengarahkan anaknya agar mengerjakan hal-hal yang tidak merugikan dirinya sendiri, keluarga, sekolah dan masyarakat.
    6. Orang tua supaya melunasi sumbangan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, serta mengontrol kartu siswa yang ada pada anaknya.
    7. Orang tua/wali mendukung sepenuhnya ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah demi meningkatkan mutu pendidikan anak kita.

 

 

Banner & Infografis