PEDOMAN PENGELOLAAN ORAGANISASI

PEDOMAN PENGELOLAAN ORAGANISASI

SOP KANTIN 

 

 

 Description: Profil Sekolah

Nomor SOP      :067/369/SMA.01/KP_2021

Tgl Pembuatan : Agustus  2021

Tgl Efektif        :  Disahkan oleh  

                     :  Kepala Sekolah

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT

SMA NEGERI 1 TILATANG KAMANG

Jl. Raya Pakan  Kamis

Kabupaten Agam

 

 

Nama SOP        : Berbelanja di Kantin Sekolah

Dasar hukum:

Klasifikasi pelaksana:

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentangSistemPendidikanNasional.

  2. Permendikbud No 21 tahun 2016 tentangstandar proses pendidikandasardanmenengah.

  3. Permendikbud No. 23 Tahun 2016

TentangStandarPenilai.

  1. Perencanaanevaluasi

  2. Jenisevaluasi

  3. Tata carapelaksanaanevaluasi

  4. Pihak-pihak yang berwenangdalamevaluasi

Keterkaitan:

Peralatan atau Perlengkapan

SOP kelulusan

Daftar Menu Sehat SaranaCuciTangan

Peralatan Makan Minum di Kantin

Tata tertib kantin

Peringatan

-

Jika petugas Kantin dan warga sekolah tidak melakukan evaluasi maka keberhasilan SOP tidak

dapat di ukur

 

 

 

 

No

 

Kegiatan

 

Pelaksana

Mutu Baku

Ket

Petugas

Kantin

siswa

guru

wakil

Kepala

Sekolah

TU

ortu

Kelengkapan

Waktu

Output

 

1

Persiapan Pelayanan Kantin

 

 

 

 

 

 

 

-Tata tertib Pelayanan Kantin

-Ruang dan

Perangkat kantin yang bersih

 

 

 

daftar tata tertib

 

2

mengingatkan dan melayani warga sekolah untuk

mencuci tangan

 

 

 

 

 

 

 

 

- Sarana cuci tangan

 

 

  • Kepanitiaan

  • Jadwal

 

2

Penyediaan menu makanan sehat

 

 

 

 

 

 

 

- Daftar Menu Makanan Sehat

 

Makanan sehat

 

3

Makan dengan tertib dan Adab yang baik

 

 

 

 

 

 

 

-Tata tertib cara makan di kantin

 

daftar tata tertib cara makan

 

4

Membayar makanan yang

dipesan

 

 

 

 

 

 

 

- Daftar harga

 

 

 

5

meninggalkan

kantin dengan tertib

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

pelaporan evaluasi

 

 

 

 

 

 

 

- catatan

 

 

 

 

Pekan Kamis, Agustus 2021

Kepala SMA Negeri 1 Tilatang Kamang

 

 

Willia Zuwerni, S. Pd, M. Si

NIP. 197110071995122 001

 

SOP UKS 

 

Description: Selamat Datang di SMA N 1 Tilatang Kamang Kabupaten Agam: Logo Smantika dan  ArtinyaSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

(SOP)

 

 

Nama Lembaga

:

Dinas Kependidikan Pemuda dan Olah Raga

Kode Dok

 

Unit

:

SMA Negeri 1 Tilatang Kamang

Standar

Proses

Tanggal Disahkan

:

2 Februari 2021

Tanggal revisi

 

:

No Surat

36/I08.21.4/SMA.01/KP_2021

 

 

 

Mengesahkan Kepala

 

 

 

 

Willia Zuwerni, S.Pd., M.Si.

NIP.19711007 199512 2 001

1

Judul

SOP UKS

2

Tujuan

Sebagai acuan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan UKS.

3

Referensi

Surat Keputusan Bersama Mendiknas, Menkes, Menag dan Mendagri

No: 2/P/SKB/2003,Nomor:MA/230B/2003,Nomor: 445-404 tahun 2003

Tanggal 23 Juli 2003 Tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah

4

Pihak-pihak Terkait

Penanggung jawab UKS

5

Dokumen

Buku kunjungan, jadwal kegiatan, poster

6

 

 

Prosedur Kerja

  1. Menyiapkan alat-alat yang dibutuhkan saat pemeriksaan.

  2. Mengisi buku pengunjung.

  3. Melakukan penyuluhan.

  4. Pemeriksaan terhadap kesehatan siswa.

  5. Pemberian pengobatan kepada siswa yang membutuhkan pengobatan.

  6. Merujuk siswa ke puskesmas apabila ditemukan hal-hal yang perlu ditangani lebih lanjut.

 

 

SOP PERPUSTAKAAN 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERATURAN PENGGUNAAN FASILITAS PERPUSTAKAAN

 

 

KEPUTUSAN

KEPALA SMAN 1 TILATANG KAMANG

Nomor :067/369/SMA.1.TILKAM/2021

 

 

TENTANG

PERATURAN PENGGUNAAN FASILITAS PERPUSTAKAAN SEKOLAH SMA NEGERI 1 TILATANG KAMANG

 

Menimbang    : a. Bahwa dalam rangka mengatur, pemanfaatan perpustakaan, maka dipandang perlu menyusun dan membentuk suatu aturan/ tata tertib (SOP) penggunaan fasilitas perpustakaan SMAN 1 TILATANG KAMANG

b. Bahwa dalam upaya mengantisipasi dan melindungi segala fasilitas perpustakaan dari para pengguna yang tidak tepat dan melindungi para pengguna dari kesalahan prosedur penggunaan.

 

Mengingat      :  UU    No.20    tahun    2003    tentang    System    Pendidikan Nasional

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : Peraturan Sekolah tentang peraturan/ tata tertib atau Standar Operasional Prosedur (SOP) pengguna perpustakaan, sebagai berikut:

 

TATA TERTIB PENGGUNAAN FASILITAS PERPUSTAKAAN

 

 

  1. PERATURAN DAN TATA TERTIB

    1. WAKTU BERKUNJUNG

Senin - Sabtu pukul 08.00 s/d 14.00 WIB. Sepuluh menit sebelum tutup tidak melayani peminjaman

    1. PEMINJAMAN

      1. Pelayanan peminjaman hanya diberikan pada masyarakat SMAN 1 Tilatang Kamang

      2. Pelayanan peminjaman dibuka sesuai jam kerja SMAN 1 Tilatang Kamang

      3. Bagi peserta didik wajib menunjukkan kartu angota perpustakaan.

    2. BATAS JUMLAH PEMINJAMAN

      1. Peserta didik hanya diperkenankan meminjam sebanyak-banyaknya 3 buku.

      2. Guru dan karyawan diperkenankan meminjam sesuai kebutuhan.

    3. JANGKA WAKTU PEMINJAMAN BUKU

      1. Bahan referensi tugas-tugas makalah 1 minggu

      2. Guru dan karyawan diberikan keistimewaan sesuai dengan kebutuhan (maksimal dua semester)

      3. Bahan bacaan hanya 1 minggu (bisa diperpanjang)

      4. Untuk buku-buku (tebal) seperti ensiklopedi, kamus, dll. hanya diperkenankan dibaca di tempat

    4. PENGEMBALIAN DAN PERPANJANGAN

      1. Peminjam harus mengembalikan tepat pada waktunya.

      2. Buku yang akan diperpanjang harus dibawa untuk di selesaikan administrasi peminjamannya.

 

      1. Perpanjangan diizinkan apabila buku yang akan diperpanjang sedang tidak dipesan oleh anggota lain.

      2. Perpanjangan diizinkan hanya 1 (satu) kali.

      3. Batas waktu perpanjangan buku 1 (satu) minggu untuk sekali masa perpanjangan.

    1. PENGGUNAAN RUANG PERPUSTAKAAN

Untuk menjaga ketertiban dan ketenangan diharuskan:

      1. Menjaga dan memelihara buku yang dipinjam atau dibawa

      2. Tidak makan, minum, tidur, berteriak, membuang sampah dan sebagainya.

      3. Memelihara kebersihan, keamanan, keindahan dan ketenangan di ruang perpustakaan.

      4. Perpustakaan hanya digunakan untuk membaca atau belajar dengan tertib dan sopan.

      5. Sebelum meninggalkan ruang perpustakaan buku dan kursi dikembalikan ke tempat semula

  1. KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN

    1. KEANGGOTAAN

      1. Yang berhak menggunakan fasilitas perpustakaan adalah:

        1. Mereka yang terdaftar sebagai peserta didik SMAN 1 Tilatang Kamang.

        2. Guru dan karyawan SMAN 1 Tilatang Kamang

      2. Yang menjadi anggota perpustakaan SMAN 1 Tilatang Kamang adalah:

        1. Semua guru dan karyawan SMAN 1 Tilatang Kamang

        2. Semua peserta didik SMAN 1 Tilatang Kamang.

      3. Syarat-syarat menjadi anggota perpustakaan:

        1. Peserta didik yang terdaftar di SMAN 1 Tilatang Kamang.

        2. mengisi formulir pendaftaran angota perpustakaan.

        3. Menunjukkan kartu siswa yang masih berlaku

        4. Guru dan karyawan SMAN 1 Tilatang Kamang

      4. Waktu pendaftaran anggota perpustakaan

        1. Siswa baru dapat dikatakan sebagai anggota jika telah benar-benar diterima di SMAN 1 Tilatang Kamang.

  2. SANKSI

  1. Pelanggaran oleh pengunjung terhadap peraturan dan tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang perpustakaan.

  2. Peminjam yang terlambat mengembalikan buku-buku perpustakaan diwajibkan membuat hasil karya berupa tulisan.

  3. Peminjam yang menghilangkan atau merusak buku serta koleksi lainnya harus mengganti buku yang sama.

 

Pekan Kamis, 30 Agustus 2021

Mengetahui

Kepala Sekolah

SMAN 1 TILATANG KAMANG

 

 

 

Wilia Zuwerni, S.Pd, M.Si

NIP: 19711007 199512 2 001

 

Kepala Perpustakaan

 

 

 

Desri, S.Pd

NIP: 19611231 198501 2 003


 

Banner & Infografis