PROFIL PPID

PROFIL PPID

PROFIL PPID SMA NEGERI 1 TILATANG KAMANG

Adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik,  yang merupakan landasan hukum yang berhubungan dengan:

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, waktu biaya ringan dan cara sederhana
  3. Pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistim dokumentasi dan pelayanan publik maka SMA Negeri 1 TILATANG KAMANGsebagai suatu badan publik membentuk organisasi PPID  ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Organisasi ini bertanggung jawab  membuka akses informasi yang berkaitan dengan SMA Negeri 1 TILATANG KAMANG.

PPID ( Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi) SMA Negeri 1 TILATANG KAMANG didirikan pada tanggal 25 Agustus 2021 yang di SKkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Tilatang Kamang dan di perpanjang kembali pada tahun pelajaran 2023/2024.

Adapun kategori informasi :

1. Informasi Yang Wajib Disediakan & Diumumkan Secara Berkala

a. Informasi yang berkaitan dengan badan publik;

b. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik Terkait;

c. Informasi mengenai laporan keuangan;

d. Informasi lain yang diatur dalam peraturan per undang-undangan

2. Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

a. Bencana Alam ( Kekeringan-Kebakaran Hutan, Hama Penyakit Tanaman Epidemik-Wabah-Kejadian Luar Biasa, dll. )

b. Keadaan Bencana Non-Alam (Kegagalan Industri/Teknologi-Dampak Industri Ledakan Nuklir-Pencemaran Lingkungan, dsb )

c. Bencana Sosial ( Kerusuhan Sosial-Konflik Sosial- Teror, dsb ) 

d. Jenis, Persebaran, dan Daerah Yang Menjadi Sumber Penyakit Yang Berpotensi  Menular 

e. Racun Pada Bahan Makanan

f. Informasi Tetang Rencana Gangguan Terhadap Utilitis Publik

3. Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat

a. Daftar Informasi Publik

b. Informasi Tetang Peraturan. Keputusan/Kebijakan Badan Publik c. Seluruh Informasi Lengkap Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara  Berkala

d. Informasi Tentang Organisasi. Administrasi, Kepegawaian, Dan Keuangan

e. Surat-Surat Perjanjian Dengan Pihak Ke Tiga Berikut Dokumen Pendukungnya f. Surat Menyurat Pimpinan Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Dan Fungsinya

g. Syarat-Syarat Perizinan

h. Data Perbendaharaan Atau Inventaris

i. Rencana Strategis & Rencana Kerja

j. Agenda Kerja Pimpinan

k. Informasi Mengenai Kegiatan Pelayanan Informasi Publik/ Sarana & Prasarana/ SDM/ Anggaran Pelayanan Dan Laporan Penggunaannya

l. Jumlah, Jenis, Dan Gambaran Umum Pelanggaran Dan Laporan Penindakannya

m. Jumlah, Jenis Dan Gambaran Umum Pelanggaran Yang Dilaporkan Masyarakat  Serta Laporan Penindakannya

n. Daftar Serta Hasil-Hasil Penelitian Yang Dilakukan

o. Informasi Lain Yang Telah Dinyatakan Terbuka ( Berdasarkan Mekanisme  Keberatan/Penyelesian Sengketa )

p. Informasi Tetang Standar Pengumuman Informasi ( Terkait Dengan Kegiatan  Yang Berpotensi Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak )

q. Informasi & Kebijakan Yang Disampaikan Pejabat Publik Dalam Pertemuan  Yang Terbuka Untuk Umum

4. Informasi Yg Dikecualikan

a. Menghambat Proses Penegakan Hukum

b. Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak & Perlindungan Dari Persaingan  Usaha Tidak Sehat

c. Membahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara

d. Mengungkap Kekayaan Alam Indonesia

e. Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional

f. Merugikan Kepentingan Hubungan Luar Negeri

g. Mengungkap Isi Akta Otentik Yang Bersifat Pribadi & Kemauan Terakhir  Ataupun Wasiat Seseorang

h. Mengungkap Rahasia Pribadi

i. Memo Atau Surat-Surat Antar Badan Publik Atau Intra Badan Publik j. Info Yang Tidak Boleh Diungkapkan Berdasarkan UU

Banner & Infografis