Detail Publikasi Berita

SMA N 1 TILATANG KAMANG

0 komentar
SMA NEGERI 1 TILATANG KAMANG BUKA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB) TAHUN PELAJARAN 2022-2023
blog
Keterangan & diskripsi gambar

SMA NEGERI 1 Tilatang Kamang kembali membuka pendaftaran peserta didik baru ( PPDB ) tahun 2022. Berikut tata cara pendaftaran bagi peserta didik baru ;

Peraturan Untuk SMA

  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan.
  2. Dalam melakukan pendaftaran, calon peserta didik baru SMA Negeri mendaftar langsung melalui alat komunikasi berbasis teknologi informasi.
  3. Dalam hal tidak tersedia fasilitas dalam jaringan maka pendaftaran dilakukan melalui PPDB luar jaringan yang diatur oleh Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Kepala Dinas melalui Cabang Dinas atau bidang teknis pada Dinas.
  4. Calon peserta didik baru SMA Negeri harus memenuhi persyaratan:
    1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik; dan
    2. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  5. Bagi calon peserta didik baru SMA Negeri dari satuan pendidikan luar negeri harus memiliki ijazah dan rekomendasi izin belajar yang mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  6. Calon peserta didik baru SMA Negeri hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
  7. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik baru SMA Negeri dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:
    1. jalur afirmasi; atau
    2. jalur prestasi,
    di luar wilayah zonasi domisili calon peserta didik baru SMA Negeri sepanjang memenuhi persyaratan.
  8. Bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang tamat SMP/MTs/Paket B sebelum tahun pelajaran berjalan terlebih dahulu melakukan pra pendaftaran melalui laman PPDB yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  9. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang diterima, mendaftar ulang secara langsung ke Satuan Pendidikan
  10. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang dinyatakan diterima, namun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Persyaratan Untuk SMA

  1. Dalam hal melakukan pendaftaran, peserta didik harus melakukan registrasi halaan registrasii terlebih dahulu dengan memasukkan NIK, Nomor KK, Nama, Tempat Tanggal Lahir Password, dan Email peserta didik yang aktif digunakan (jika tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua/wali)
  2. Setelah melakukan registrasi, email informasi akun PPDB Online akan dikirim ke alamat email yang dimasukkan peserta didik saat melakukan registrasi.
  3. Peserta didik yang telah melakukan registrasi, dapat melanjutkan pendaftaran dengan melakukan login ke sistem PPDB Online dengan menggunakan NIK dan Password yang telah diregistrasikan sebelumnya
  4. Untuk Siswa yang datanya telah dimasukkan oleh operator sekolah, maka Siswa harus melakukan konfirmasi terhadap data yang telah dimasukkan oleh operator sekolah peserta. Siswa harus benar – benar memastikan kebenaran dari data sebelum menekan tombol konfirmasi. Jika terjadi kesalahan pada data, maka siswa harus segera melapor ke operator sekolah yang bersangkutan untuk merubah data siswa.
  5. Untuk Siswa Pendidikan Non Formal / Paket B, Siswa Yang Berasal Dari Luar Provinsi Dan Yang Tamat Sebelum Tahun Berjalan, maka Siswa harus melakukan entri data pokok dan mengisi setiap data dengan data yang valid dan benar. Setelah mengisi data admin akan memverifikasi data siswa. Jika terjadi kesalahan data, maka admin akan memberi pemberitahuan perbaikan kepada siswa, dan siswa harus segera memperbaiki datanya
  6. Setelah data siswa terkonfirmasi / terverifikasi, siswa dapat melakukan pendaftaran dengan memilih jalur pendaftaran, memilih sekolah, dan mencetak kartu bukti pendaftaran.
  7. Siswa yang telah berhasil mendaftar dan mencetak kartu bukti pendaftaran dapat melihat hasil seleksi dihalaman pengumuman website PPDB Online Sumbar 2021.
  8. Bagi siswa yang dinyatakan lulus, siswa wajib melakukan pedaftaran ulang ke sekolah yang bersangkutan dengan membawa dokumen persyaratan pendaftaran ulang.
  9. Bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan pendaftaran Kembali pada Pendaftaran Tahap Kedua dengan memilih jalur dengan sekolah yang masih memiliki kuota.

Registrasi Akun PPDB

  1. Registrasi adalah proses pendaftaran calon peserta didik ke sistem PPDB Online untuk memperoleh akun yang dapat digunakan untuk login ke sistem PPDB Online
  2. Data yang harus dimasukkan untuk registrasi adalah:
    1. Nama lengkap, adalah nama jelas yang sesuai dengan kartu identitas resmi (KTP atau KK)
    2. NIK, adalah Nomor Induk Kependudukan yang sesuai dengan identitas asli dan resmi (KTP atau KK)
    3. Nomor KK, adalah nomor pada Kartu Keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga Tempat lahir dan tanggal lahir, adalah tempat dan tanggal lahir yang sesuai dengan identitas asli dan resmi (KTP atau KK
    4. Password, adalah kata sandi yang dibuat dengan 8 (delapan) buah karakter yang terdiri dari penggabungan huruf kecil, huruf besar, angka dan simbol
    5. Email, adalah email yang aktif digunakan oleh pengguna. Jika peserta didik tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua.
  3. Batasan untuk tanggal lahir adalah minimal tahun umur pada tahun 2009 dan maksimal tahun umur pada tahun 2000 di tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Login Akun PPDB

  1. Bagi peserta didik yang telah memiliki akun teregistrasi, dapat melakukan login dengan menggunakan NIK dan password.
  2. Peserta didik yang lupa password, dapat menggunakan fitur lupa password pada bagian bawah halaman login
    1. Kamu harus memasukkan NIK dan email kamu untuk mendapatkan email.
    2. Email password baru akan dikirim ke email yang dimasukkan saat registrasi. Jadi, pastikan email kamu aktif ya
    3. Loginlah dengan menggunakan password baru yang diberikan oleh email
    4. Pastikan ganti password kamu setelah berhasil login ke sistem, agar akun kamu lebih aman

Pengisian Berkas Pokok PPDB

  1. Berkas pokok adalah dokumen – dokumen syarat yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran pada sistem PPDB Online
  2. Foto adalah foto formal dengan latar belakang berwarna. Format foto adalah jpg/jpeg/png dan ukuran maksimum foto 300 KB
  3. Kartu Keluarga (KK) adalah scan Kartu Keluarga dengan format .PDF dan ukuran maksimum 300 KB
  4. Ijazah adalah scan Ijazah Sekolah Menengah Pertama dengan format .PDF dan ukuran maksimum 300 KB
  5. Rapor adalah scan rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 secara terpisah. Scan rapor harus memiliki format JPG / JPEG/ PNG dengan ukuran maksimum 300KB
  6. Dokumen Prestasi Non Akademis, adalah scan sertifikat atau dokumen bukti prestasi dengan format .PDF dan maksimal ukuran 300 KB. Berikut tingkatan prestasi:
    1. Internasional
    2. Nasional
    3. Regional Provinsi;
    4. Regional Kab/Kota
  7. Dokumen Prestasi Tahfiz, adalah scan sertifikat atau dokumen bukti prestasi tahfiz dengan format .PDF dan maksimal ukuran 300 KB.
  8. Dokumen Keluarga Kurang Mampu, adalah scan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Jamkesmas atau kartu sejenis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dokumen dengan format .PDF dan maksimal ukuran 300 KB
  9. Dokumen disabilitas, adalah dokumen scan dokumen berupa hasil penilaian/asesmen dari lembaga yang berwenang atau profesional. Dokumen dengan format .PDF dan maksimal ukuran 300 KB.

Pemilihan Jalur PPDB

  1. Jalur pendaftaran dilaksanakan melalui:
    1. zonasi;
    2. afirmasi;
    3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau;
    4. prestasi.
  2. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf a 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  3. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf b 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf c 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
  5. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf d adalah sisa kuota dari ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) 30% (tiga puluh persen) dari kuota.
  6. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan KK
  7. Calon peserta didik baru SMA Negeri, berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  8. Dalam hal terjadinya bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
  9. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari:
    1. keluarga ekonomi tidak mampu; dan
    2. penyandang disabilitas
  10. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan calon peserta didik baru SMA Negeri dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
  11. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari penyandang disabilitas dengan menyerahkan hasil penilaian/asesmen yang dikeluarkan oleh lembaga resmi atau profesional.
  12. Calon peserta didik baru SMA Negeri melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik baru SMA Negeri yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  13. Dalam hal calon peserta didik baru SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maka penentuan calon peserta didik baru SMA Negeri dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru SMA Negeri yang terdekat dengan Satuan Pendidikan
  14. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:
    1. instansi;
    2. lembaga;
    3. kantor; atau
    4. perusahaan yang mempekerjakan.
  15. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik baru SMA Negeri pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali mengajar
  16. Penentuan calon peserta didik baru SMA Negeri dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik baru SMA Negeri yang terdekat dengan Satuan Pendidikan.
  17. Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
    1. prestasi akademik berdasarkan nilai Rapor semester I sampai dengan semester V;
    2. prestasi non akademik berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang non akademik
  18. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran.

jika masih ada yang meragukan, silahkan hubungi panitia PPDB SMA Negeri 1 Tilatang  Kamang tahun 2022 atau silahkan datang ke sekolah setiap hari kerja. Terima kasih/ Syafria


Berita lain terkait #Kegiatan